KPU

28 Juni, PPDB SMA/SMK Dibuka

28 Juni, PPDB SMA/SMK Dibuka

BETVNEWS - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru SMA/SMK tahun ajaran 2021/2022 resmi dibuka mulai Senin (28/06) pagi.

Ada 3 jalur pendaftaran yang dibuka mulai 28 Juni hingga 30 Juni 2021, diantaranya jalur prestasi (kuota 25%), jalur afirmasi (kuota 15%) dan jalur perpindahan orang tua (kuota 5%).

3 jalur ini hanya akan dibuka secara online sehingga calon peserta didik tak perlu mendatangi sekolah ataupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi. Sementara untuk pendaftaran jalur zonasi akan dibuka mulai 1 Juli 2021.

Bagi calon peserta didik baru yang melakukan pendaftaran jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan orang tua dapat melihat pengumuman di website pada 1 Juli 2021. Sedangkan pengumuman jalur zonasi pada 7 Juli 2021 dan pendaftaran ulang mulai dilakukan pada 8-10 Juli 2021.

Berikut dokumen yang dipersiapkan:

1. Calon peserta didik baru yang mendaftar jalur afirmasi melampirkan dokumen untuk diupload seperti KIP/KMS/ KIS/KKS/SKTL/ JAMKESMAS.

2. Calon peserta didik baru yang mendaftar jalur prestasi melampirkan dokumen untuk diupload seperti Piagam Prestasi Akademik, Rapor dan Surat Keterangan Rangking. Dan untuk jalur prestasi non akademik mempersiapkan Piagam Penghargaan seperi O2SN/Olahraga/Seni dan lainnya.

3. Calon peserta didik baru yang mendaftar jalur perpindahan orang tua melampirkan dokumen untuk diupload seperti Surat Perpindahan Orang Tua.

Berikut alur pendaftaran PPDB Online :

1. Calon peserta didik baru mempersiapkan berkas dalam bentuk scan/pindai/foto.

2. Calon peserta didik baru mengakses situa http://bengkuluprov.siap-ppdb.com dan mengisi formulir secara daring.

3. Calon peserta didik baru memilih sekolah tujuan dan mengunggah dokumen persyaratan secara daring.

4. Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran secara daring.

5. Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara daring.

6. Calon peserta didik baru melihat seleksi dan pengumuman secara daring. (Ria)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: