Residivis Curanmor Kembali Diringkus

Residivis Curanmor Kembali Diringkus

BETVNEWS - Kepolisian Sektor Padang jaya mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial S-A warga Desa Jago Bayo Kecamatan Lais. Pelaku yang diketahui residivis pencurian ini diamankan di Kecamatan Padang Jaya dengan barang bukti 2 unit sepeda motor. Kapolsek Padang Jaya, Iptu Saman Saputra mengatakan, S-A melakukan pencurian kendaraan pada 17 juni yang lalu di desa Argamulya, dan berhasil diamankan pada 30 juni. "Pelaku beraksi di dua wilayah yakni kecamatan Padang Jaya dan kecamata Lais," ungkap Kapolsek. Kapolsek menambahkan, Pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mendorong motor milik korban yang di parkir di teras rumah, kemudian membawa motor dengan posisi kontak tergantung pada Motor tersebut dan menjualnya seharga 600 ribu rupiah. "Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Kapolsek. (Doni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: