Tak Bagi Harta, Mantan Suami Dipolisikan

Tak Bagi Harta, Mantan Suami Dipolisikan

BETVNEWS - Lantaran harta milik bersama tidak dibagi oleh mantan suami H-E, akhirnya Sri hendrawati warga Jalan Meranit Sawah Lebar Kota Bengkulu Rabu (7/7) siang mendatangi Subdit Hardabangtah Ditreskrimum Polda Bengkulu. Dari keterangan Sri Hendrawati, bahwa dirinya dan sang suami tidak satu rumah lagi (bercerai), dan dirinya mempunyai harta  dan merupakan hasil dari jerih payah  bersama saat menjalani bahtera rumah tangga. Namun setelah bercerai, dan sesuai dengan keputusan Pengadilan Agama Arga Makmur harta tersebut harus dibagi dua karena pelapor memiliki tanggungan yakni anak sebanyak 3 orang. "Saya melaporkan mantan suami saya lantaran harta bersama telah dijual ke PT. HKI sebesar Rp 800 juta dan sesuai dengan keputusan Pengadilan Agama Arga makmur harta tersebut harus dibagi dua karena saya menghidupi anak anak saya sebanyak 3 orang," ujarnya. Dirinya pernah meminta bagian dari hasil penjualan lahan tersebut kepada mantan suaminya namun tidak dikasih dan mengancam dirinya serta menentang kuasa hukum pelapor untuk bertarung di meja hijau. "Saya pernah diancam dan kuasa hukum saya ditantang oleh mantan suami saya untuk bertarung di meja hijau," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: