KPU

Pemkab Mukomuko Perbolehkan Pelaksanaan Salat Idul Adha

Pemkab Mukomuko Perbolehkan Pelaksanaan Salat Idul Adha

BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah mengeluarkan Surat Edaran yang berisi panduan pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 Hijriyah dengan ketentuan dan protokol kesehatan yang ketat. Dalam hal ini Pemerintah Daerah mempersilahkan masyarakat untuk melaksanakan malam takbiran namun hanya diizinkan untuk dilaksanakan di masjid dan mushola, namun tetap harus ada batasan jumlah peserta dalam pelaksanaannya, yaitu 50 persen jumlah daya tampung masjid atau mushola tersebut. Selanjutnya untuk salat Idul Adha, Pemerintah Daerah juga menyatakan tidak ada larangan untuk pelaksanaan baik itu di masjid, mushola ataupun di lapangan. Disampaikan juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo mengatakan bahwa  pelaksanaan malam takbiran serta salat idul Adha tetap diperbolehkan namun harus memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. "Sebelum pelaksanaan panitia masjid harus berkoodinasi terlebih dahulu dengan pemerintah setempat, selanjutnya pihak masjid juga diwajibkan untuk mengukur suhu jamaah yang memasuki masjid dengan thermo gun," terang jubir. (Jemiand)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: