KPU

Kejari Mukomuko Jalin Kerjasama dengan Dinas PUPR

Kejari Mukomuko Jalin Kerjasama dengan Dinas PUPR

BETVNEWS.- Selasa (19/7) siang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Mukomuko, Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, S.H. dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko Ruri Irwansi, S.T.,M.T. menandatangani Kesepakatan Bersama antara dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko dengan Kejaksaan Negeri Mukomuko Tentang Penanganan Permasalahan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara. Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, S.H. menyampaikan ucapan terimakasih kepada Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko yang telah berkenan untuk menjalin kerjasama dengan pihak Kejari. "Maksud kesepakatan bersama ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko dalam Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya sehari-hari dengan tujuan terwujudnya Pembangunan di Kabupaten Mukomuko yang optimal dan terhindar dari penyimpangan." jelas Kajari. Selanjutnya ditambahkannya bahwa Jaksa Pengacara Negara Kejaksaaan Negeri Mukomuko siap untuk bersinergi dengan Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi, pemulihan keuangan negara maupun penindakan tindak pidana korupsi serta dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). " Mou ini merupakan awalan kegiatan sebagai alas hak, untuk ke depannya Kejari Mukomuko dan dinas PUPR Kabupaten Mukomuko dapat melaksanakan kegiatan konkret seperti bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi dan pemberian pertimbangan hukum kepada inas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko." Tutup Kajari. Selain itu Kajari Mukomuko menambahkan, dalam permintaan pendampingan hukum (legal assistance) maupun bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara tidak dipungut biaya, sehingga diharapkan kepala OPD tidak perlu khawatir masalah anggaran dalam kegiatan pendampingan hukum maupun bantuan hukum. (jemiand)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: