KPU

JPN Kejari Mukomuko, Pulihkan Keuangan Daerah Rp 132 Juta

JPN Kejari Mukomuko, Pulihkan Keuangan Daerah Rp 132 Juta

BETVNEWS. - Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH.MH menyerahkan hasil Bantuan Hukum Non Litigasi Jaksa Pengacara Negara (JPN) berupa hasil Penagihan Piutang Negara dari Dana Bergulir, APBN, APBD-1, APBD-2 pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko. Disampaikan Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar  bahwa upaya pemulihan keuangan melalui Pemerintah Daerah Kabupten Mukomuko tersebut merupakan tindaklanjut dari MoU antara Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko dan Kejaksaan Negeri Mukomuko terkait Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. "Keuangan daerah yang telah dipulihkan oleh JPN Kejari Mukomuko kali ini adalah sebesar  Rp. 132.660.000. Berupa hasil penagihan piutang dari koperasi-koperasi yang menerima dana bergulir, APBN, APBD-1, APBD-2 pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko," jelas Kajari. Selain itu Kajari juga menyampaikan terimakasih kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko yang telah berkenan untuk menggunakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam upaya Pemulihan Keuangan Negara tersebut. "Untuk diketahui bahwa Kejaksaan di seluruh Indonesia saat ini telah memiliki Jaksa Pengacara Negara yang berkualitas, professional, berintegritas sehingga mampu memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya secara maksimal,"pungkasnya. Disisi lain Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko H. Herlian ,S.Sos, M.Si juga menyampaikan ucapan terimaksih kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Mukomuko yang telah berupaya membantu dengan melakukan penagihan kepada Koperasi-Koperasi penerima Dana Bergulir, APBN, APBD-1, APBD-2 pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko. "Kami ucapkan terimakasih kepada JPN Kejari Mukomuko yang telah berupaya membantu semaksimal mungkin sehingga keuangan daerah  pada Disperindagkop bisa dipulihkan," jelas Herlian Selain itu pihaknya berharap dan mengimbau untuk koperasi-koperasi yang belum melunasi piutang agar segera melakukan pelunasan mengingat dana-dana yang diterima koperasi-koperasi tersebut merupakan uang negara. (jemiand)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: