Putusan Praperadilan Teguh Ditolak
BETVNEWS - Senin (2/8) pagi, Pengadilan Negeri Tubei menggelar sidang putusan atas Praperadilan yang diajukan Teguh Raharjo Eko Purwoto atas ditetapkannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lebong. Sidang yang diputuskan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tubei, Hendro Hezkiel Siboro memutuskan menolak praperadilan Pemohon. Atas putusan tersebut, kuasa hukum pemohon, Firnandez M mengaku menerima putusan tersebut. Bahkan setelah ini pihaknya akan mengikuti proses selanjutnya di Kejaksaan Negeri Lebong. "Kita menerima putusan ini, selanjutnya kita ikuti proses selanjutnya," jelas Firnandez. Sementara itu, Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi menanggapi putusan ini mengatkaan bahwa hakim memutuskan bahwa segala proses yang dilakukan Kejari Lebong telah sesuai dengan prosedur dan aturan perundang - undangan yang berlaku. "Selanjutnya kita tetap berharap yang bersangkutan (TR,red) bisa kooperatif dalam mengikuti proses hukum ini," kata Kajari. (D99)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: