KPU

Bawa Ganja, Dua Pemuda Argamakmur Diciduk Polisi

Bawa Ganja, Dua Pemuda Argamakmur Diciduk Polisi

BETVNEWS - Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara, berhasil mengamankan dua orang pengguna narkoba, keduanya yakni  A-D warga Desa Sumber Sari Kecamatan Argamakmur  dan rekannya yang masih di bawah umur. Keduanya diamankan dengan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis ganja. Kasat Narkoba Polres Bengkulu Utara Iptu rahmat menyampaikan, keduanya diamankan atas laporan dari masyarakat pada 26 Juli 2021 lalu di Jalan Persawahan Kemumu, Kecamatan Arma Jaya. "Saat diamankan didapati satu peket ganja yang disimpan di dalam kantong celana," ungkap rahmat Rahmat menambahkan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka barang haram tersebut didapat dari seseorang yang masih berada di wilayah Bengkulu Utara, untuk itu pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui pemasok ganja tersebut. "Keduanya merupakan pemakai, kita masih melakukan pengembangan terhadap asal barang tersebut," imbuh Rahmat. Atas tindakannya, kedua tersangla dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Doni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: