KPU

Pekerja Dari Luar Benteng Dibatasi, Ini Cara Mengakalinya

Pekerja Dari Luar Benteng Dibatasi, Ini Cara Mengakalinya

BETVNEWS,- Banyaknya jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi permasalahan tersendiri bagi pemerintahan setempat. Oleh karena itu, untuk mengakali hal tersebut para anggota dewan Benteng pun menyusun perda inisiatif perlindungan tenaga kerja lokal. Dalam rapat paripurna perdana masa sindang pertama DPRD bengkulu tengah yang dilaksanakan pada selasa (3/4) siang. Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Benteng Tarmizi dan dihadiri oleh Sekdakab, Mudzakir Hamidi, serta staf jajarannya. Pembahasan perda perlindungan tenaga kerja meliputi mengutamakan tenaga kerja lokal untuk diperkerjakan di perusahaan yang ada di Kabupaten ini. Melindungi tenaga kerja lokal yang memang memiliki kemampuan dan kualitas sebagai pekerja. Dengan kata lain membatasi masuknya tenaga kerja asing dengan peraturan tertentu, atau dengan persentase jumlah, 75 persen tenaga kerja lokal dan 25 persen tenaga luar Benteng atau Warga Negera Asing (WNA) Terkait hal tersebut, Setdakab Benteng Mudzakir Hamidi memuturkan sangat mengapresiasi perda tersebut. Berharap, agar tenaga kerja lokal dapat lebih terserap yang berujung berkurangnya jumlah pengangguran di kabupaten ini. "Perda ini nantinya akan diterapkan di tahun 2019 mendatang dan membuka peluang pekerjaan bagi pribumi terutama dari kabupaten Benteng," pungkasnya. (Ronal)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: