KPU

Telantarkan Anak, Oknum ASN Dilaporkan

Telantarkan Anak, Oknum ASN Dilaporkan

BETVNEWS - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bengkulu, Fitri Yanti warga Pinang Mas Kelurahan Bentiring Permai melaporkan seorang ASN di Kota Bengkulu berinisial D-S ke Polres Bengkulu pada Selasa (3/8) kemarin terkait dugaan penelantaran anak. Dari keterangan korban ke pihak kepolisian, korban dan terlapor telah bercerai sejak 2017 lalu, dalam putusan pengadilan agama terlapor wajib menafkahi anaknya hingga berumur 21 tahun, namun hingga saat ini terlapor tak pernah menafkahi anaknya. Dari keterangan Ketua RT 2 Kelurahan Bentiring Permai, Novi Yanti mengatakan belum mendapatkan informasi terkait laporan tersebut, namun korban pernah bercerita anaknya tidak pernah dinafkahi lagi sejak bercerai. "Memang sejak bercerai memang mantan suaminya sudah tidak menafkahi lagi anaknya dari keterangan korban," ujar ketua RT 2 kelurahan bentiring permai. Sementara itu, laporan korban tersebut telah diterima pihak kepolisian guna ditindak lanjuti. (Panjidestama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: