Sidang DKPP, Ketua Majelis Tanyakan Kajian Administrasi Pengaduan Puskaki

Sidang DKPP, Ketua Majelis Tanyakan Kajian Administrasi Pengaduan Puskaki

BETVNEWS,- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) selasa (3/4) pagi menggelar sidang etik yang di hadiri oleh pusat kajian anti korupsi (Puskaki) selaku pengadu, Panwaslih Kota Bengkulu dan KPU Kota Bengkulu selaku  teradu. Sidang etik ini  mencuat lantaran adanya  laporan dari pihak Puskaki yang diketuai oleh Melyansori, yang menganggap pihak KPU maupun Panwaslih melanggar peraturan.  Setelah tidak menganggap mutasi yang dilakukan Calon Walikota petahana Helmi Hasan di h-2 masa jabatannya berakhir sebuah kesalahan, dan akhirnya menetapkan Helmi Hasan sebagai Calon Walikota Bengkulu. Dalam persidangan tersebut dewan kehormatan yang di pimpin Ketua Majelis, Ida Budhiati menanyakan proses laporan ke 1 dan laporan ke 2 dari Puskaki yang di tangani oleh Panwaslih Kota Bengkulu. "Coba anda jelaskan,  bagaimana  menindak lanjuti laporan  yamg dilayangkan oleh pengadu  yang dilakukan  sebanyak 2 kali di tanggal 10 februari dan tamggal 12 februari tersebut," Tanya Ketua Majelis. Ketua Panwaslih Kota Bengkulu Rayendra  menjelaskan dipersidangan  bahwa laporan yang dilayanglan oleh pihak puskaki terlebih dahulu dilakukan pengkajian melalui rapat pleno. Dilaporan pertama di tanggal 10 februari ditemukan  adanya temuan adminsitrasi  dan pidana, sehingga pihaknya membawa ranah tersebut melalui rekomendasi ke Gakumdu agar dapat diproses. "Sebelum adanya  laporan puskaki terkait adanya pelanggaran pasal 71,  kita telah mendapat temuan yang didapat melalui media. Temuan tersebut kita langsung melakukan kajian yang menurut pihaknya terdapat pelanggaran pidana dan pelanggaran administrasi." Ujar Rayendra Namun sayang, hasil kajian mengenai pelanggaran administrasi yang menyangkut pasal 71 uu no 10 tahun 2016 ini tidak tertulis dalam hasil kajian melalui rapat pleno.  Sehingga dinilai  oleh ketua majelis hakim Panwaslih  tidak melakukan kajian administrasi. Untuk klarifkasi tersebut, ketua majelis hakim meminta agar Panwaslih  dapat menjelaskannya secara tertulis agar menjadi bahan pertimbangan pihaknya untuk mengeluarkan keputusan.(Aris)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: