Ridwan Nurazi CS Kembalikan Uang Negara
BETVNEWS,- Enam terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi Desa Mangkurajo kabupaten Lebong tahun anggaran 2015, mengembalikan uang kerugian negara ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Jumlah uang yang dikembalikan sebesar Rp. 675 juta rupiah, dari total kerugian Rp. 899 juta rupiah. Keenam terdakwa tersebut yakni
- Ridwan Nurazi,PPK 2015 (Ditahan)
- Budi Kurniadi – PPK 2016,
- Hamdani – Pengawas,
- Joni Herlian – Pengawas,
- Agus Afriansyah – PPTK,Fahrul Razi – PHO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: