Masa Tahanan Kota Terhadap 4 Tersangka Diperanjang
BETVNEWS - Kejaksaan Negeri Lebong akhirnya memperpanjang masa tahanan kota terhadap 4 tersangka dugaan korupsi anggaran rutin tahun 2016 di Sekretariat DPRD Lebong. Pada tahap pertama kemarin, Kejaksaan Negeri Lebong menetapkan status 4 tersangka yakni SU, ER, AZ dan MH sebagai tahanan kota hingga 26 Agustus 2021. Disampaikan Kasi Pidsus Kejari Lebong, Ronald Thomas M, SH bahwa masa tahanan kota 4 tersangka tersebut diperpanjang hingga 4 September 2021 mendatang. "Untuk masa tahanan kota 4 tersangka kita perpanjang sampai 4 September nanti," ucap Ronald. Selain itu, guna melengkapi berkas perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Sekretariat DPRD Lebong, pihak Kejari telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan 4 tersangka tersebut. "Nanti kita sampaikan kapan jadwal pemeriksaan lanjutan, yang pasti kita akan mengejar untuk mengelesaikan berkas perkara ini secepatnya," jelas Ronald. (D99)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: