KPU

Simpan Sabu, Residivis Ditangkap Lagi

Simpan Sabu, Residivis Ditangkap Lagi

BETVNEWS,- Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, kembali meringkus seorang pengedar narkoba berinisial D-C (21) pada Minggu (22/8) kemarin. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 53 paket narkotika golongan satu jenis sabu seberat 10 gram.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan warga jalan Nangka Kota Bengkulu ini diringkus saat berada di jalan P Natardirja kilometer 6.5 Kota Bengkulu, dan berhasil mengamankan 7 paket sabu siap edar serta 46 paket sabu lainnya yang disimpannya di dalam kotak rokok. "Saat diringkus di jalan P Natardirja dari tangan D-c didapati 7 paket sabu yang disimpan dikotak rokok pada saku baju, dan setelah di lakukan pengembangan anggota kembali melakukan penggeledahan dirumah didapati 46 paket sabu yang di simpan juga didalam kotak rokok namun diletakkan dibawah kasur," ujarnya. Sementara itu, D-C saat di wawancarai reporter betv mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dari temannya berinisial T-M. Selain itu, dirinya juga mengaku bahwa baru dua bulan keluar dari penjara lantaran terjerat kasus narkoba dan di vonis 5 tahun penjara. "Saya mendapatkan barang haram tersebut dari teman saya T-M dan saya juga resedivis dalam kasus narkoba dan baru keluar dua bulan yang lalu," tutupnya. (Adi Aja)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: