Lagi, Tersangka Korupsi Kembalikan Uang Negara
BETVNEWS,- Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menerima pengembalian uang negara, dari tersangka korupsi. Kali ini dari diterima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan padang leban Kabupaten Kaur tahun 2015 dan preservasi jembatan air idik tahun 2010. Kerugian keuangan yang dikembalikan berasal dari dua tersangka, yakni Indra kontraktor proyek jembatan Padang Leban sebesar Rp. 200 juta. Kemudian Rp. 300 juta dari kontraktor proyek air idik atas nama Karsono. Total kerugian negara ini berjumlah sebesar Rp. 500 juta rupiah. "Benar sudah kami terima kerugian negara dari dua tersangka ini. Dan juga dilakukan pelimpahan tahap dua" ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ahmad Fuadi. Adapun total kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp. 1,2 miliar untuk kasus jembatan Padang Leban, dan Rp. 490 juta untuk preservasi jembatan air idik. Perkara ini pun dalam waktu dekat akan disidangkan di pengadilan Tipikor Bengkulu. (TAUFAN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: