Dituntut 3 tahun Penjara Karena Pungli, Kepala Desa Menangis
BETVNEWS,- Hera Apriyanti, kepala Desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, langsung menangis saat memberikan pembelaan dalam sidang kasus dugaan pungutan liar penerbitan sertifikasi proyek operasi nasional agraria (Prona). Ia dituntut 3 tahun penjara dan denda 50 Juta subsidair 3 bulan penjara. Sementara dua terdakwa lagi yakni R. Fatih selaku Sekretaris Desa dan A. Wandi selaku Kepala Dusun (Kadus) II Desa Dusun Sawah, dituntut 2 tahun penjara dan denda 50 Juta rupiah. "Saya mohon keringanannya pak Hakim, saya masih memiliki tanggungan keluarga. Saya juga minta menjalani hukuman di Lapas Curup," kata Hera sambil menangis. Hal yang sama juga dilakukan Kedua terdakwa lainnya. Adapun perkara pungli ini terjadi sejak agustus 2016 hingga januari 2017. Warga desa dimintai pungutan sebesar 350 ribu rupiah lebih, untuk menerbitkan sertifikat prona, hingga meraup untung mencapai Rp. 29 juta rupiah. Kasus ini terungkap setelah tim Saber pungli melakukan operasi tangkap tangan, dengan barang bukti uang Rp. 900 ribu. (TAUFAN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: