Pengunjal BBM dan Operator SPBU Ditetapkan Tersangka
BETVNEWS,- Polisi akhirnya menetapkan sopir mobil pengunjal bahan bakar minyak subsidi dan operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pekalongan Kabupaten Kepahiang sebagai tersangka pada Senin (20/09) pagi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhy mengatakan, kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial U-J sopir mobil tanki modifikasi dan G-A operator SPBU Pekalongan. Keduanya diduga melanggar undang undang migas. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan dan hanya wajib lapor. "Keduanya sudah kita tetapkan tersangka, namun keduanya saat ini tidak kita tahan dan dilakukan wajib lapor. keduanya yang ditetapkan tersangka yakni U-J dan G-A sedangkan ke enam lainya masih dilakukan pemeriksaan mendalam," tutupnya (Adi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: