KPU

Pemkab Seluma Resmi Gugat Permendagri

Pemkab Seluma Resmi Gugat Permendagri

BETVNEWS - Tim kuasa Hukum Pemkab Seluma didampingi Asisten I dan Kabag Hukum, sekitar pukul 13.45 Wib melakukan koordinasi ke Pengadilan Negeri Tais untuk memastikan langkah pengajuan gugatan terhadap Permendagri Nomor 9 Tahun 2020. Dengan ini Pemerintah Kabupaten Seluma telah memastikan langkah untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung, atas munculnya Permendagri nomor 9 tahun 2020 yang membuat 1.400 hektar lahan milik Kabupaten Seluma masuk ke Bengkulu Selatan. Tim Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Seluma ini terdiri dari, Jecky Haryanto, Dr. Elektison Somi, Aan Julianda, Meldianto, Syaiful Anwar, Firnandes Maurisya, Rozian Novrizar. "Kita akan berjuang untuk melakukan upaya Judicial Review atas Permendagri Nomor 9 Tahun 2020," ungkap Jecky Haryanto, SH Kuasa Hukum Pemkab Seluma, Selasa (21/09). Berdasarkan arahan Bupati Seluma, seluruh kalangan diminta untuk menahan diri atas permasalahan tapal batas tersebut, selain saat ini memang masih dalam masa pandemi Covid 19. Hal ini juga berkaitan dengan proses yang tengah diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma. "Hari ini kita sudah melakukan koordinasi ke PN Tais, oleh karena itu semua pihak harus menahan diri terlebih dahulu," sambung Aan Julianda, yang juga merupakan Kuasa Hukum Pemkab Seluma. Sementara itu, menurut Zaimi Multazim Bagian Humas PN TaisĀ  akan segera menyampaikan syarat-syarat dan tatacara kompetensi mengenai kewenangan atas permohonan yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma. "Kita meminta waktu untuk melakukan koordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu dahulu, namun yang jelas kita akan menyelesaikan dalam waktu secepatnya," sampainya. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: