Edar Narkoba, Residivis Kembali Diringkus
BETVNEWS - Polres Mukomuko, Rabu (22/9) pagi melalui Satnarkoba Polres Mukomuko melakukan press realese terkait dengan penangkapan pengedar narkoba di wilayah kecamatan Lubuk Pinang. Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil meringkus B-R warga Lubuk Pinang yang pada sedang berada di bengkel las yang merupakan tempat usahanya. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti 3 paket sedang dan 2 paket kecil narkoba jenis sabu yang diperkirakan sekitar 10 gram. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 1 unit Hp Android, uang tunai, pipet plastik, kaca pirek, brankas kecil, celana pendek dan satu unit power amplifier. Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi mengatakan pelaku merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2017 lalu dengan kasus yang sama. " Pelaku ini pernah ditangkap di tahun 2017 dan dibebaskan pada tahun 2018 dengan kasus penyalahgunaan narkoba, dan sekarang terlibat kasus yang sama namun sebagai pengedar," jelas Kapolres. AKBP Witdiardi menambahkan bahwa pelaku merupakan target operasi sejak lama namun baru berhasil ditangkap. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. "Pelaku dari pengakuannya sudah selama satu tahun melakukan praktek berjualan narkoba dan barang haram tersebut didapat dari Sumatera Barat" tutup Witdiardi. (Jemiand)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: