3 Terdakwa Tipikor Pengendali Banjir Divonis Bebas
BETVNEWS - Tiga orang terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Pengendali Banjir pada tahun 2019 divonis bebas, berdasarkan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang di Ketuai oleh Fitrizal Yanto, dengan hakim anggota Dwi Purwanti dan Yusi Astuti . Ketiga terdakwa tersebut yakni Isnani Martuti (46) sebagai Direktur CV Merbin Indah selaku Kontraktor pelaksana proyek, Hapizon Nazardi selaku Kabid SDA Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, serta Ibnu Suud selaku Konsultan Pengawas pembangunan proyek Pengendali Banjir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Rozano yudistira mengatakan dalam persidangan majelis hakim mempersoalkan bukti keikutsertaan ahli independen dalam pemeriksaan di lapangan yang tidak dapat dibaca. "Majelis hakim mempersoalkan ahli yang independen dari UNILA, yang menurut hakim tidak turut dalam proses, artinya ada pihak-pihak yang hadir dalam pemeriksaan di lapangan tidak ikut bertanda tangan pada saat pemeriksaan di lapangan dan tidak dibuatkan berita acara," ungkapnya. Oleh sebab itu, JPU belum bisa menentukan sikap atas putusan majelis hakim yang memvonis bebas ketiga terdakwa. Sementara itu, dari pihak terdakwa, pihak keluarga dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya akan langsung menjemput terdakwa yang telah divonis bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) maupun di Lapas Perempuan Bengkulu. Selain itu, pihak keluarga juga akan melakukan upaya hukum lain yakni melakukan tuntutan balik terhadap penyidik, sebab diduga adanya ketidakprofesionalan dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. "Kita akan berdiskusi dengan pihak keluarga dan kita juga tidak akan diam, kita akan berpikir untuk tuntut balik mereka (penyidik, red). Kami melihat adanya dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalammengungkap perkara tipikor ini, ada sebuah kelalain, kami meminta mereka untuk tanggung jawab," Pungkas Nedianto, selaku Kuasa Hukum Isnaini Martuti. Nay
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: