Kapolres: Pelaku Penikaman Punya Dendam Lama ke Korban
BETVNEWS - Kasus penikaman yang dilakukan W-A warga Kelurahan Jembatan Kecil terhadap Kevin anak pemilik toko plastik di Seoprapto pada Kamis (7/10) lalu. Dari hasil pemeriksaan motif yang mendasari tersangka menikam korban, lantaran tersangka memiliki dendam masa lalu terhadap korban, namun sebetulnya tidak pernah dilakukan oleh korban. Kapolres Bengkulu, AKBP Andi Dady mengatakan, untuk kasus ini akan terus berlanjut hingga kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan dan pihaknya masih menggali informasi baik itu dari tersangka, korban dan saksi untuk mengungkap kasus tersebut secara terang benderang. Untuk kondisi korban yang mengalami 9 luka tusuk disekitar tubuhnya, saat ini masih dalam tahap pemulihan. "Korban mengalami 9 luka tusuk dan saat ini masih dalam tahap pemulihan" ujar Kapolres Bengkulu. AKBP Andi Dady menambahkan, untuk perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 355 ayat 1 KUHP subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP dan lebih subsider 351 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman 12 tahun penjara. Untuk kondisi kejiwaan tersangka, pihaknya belum menerima surat kesehatan terkait kejiwaan tersangka. "Untuk saat ini kami belum menerima surat keterangan kesehatan kejiwaan tersangka," tutup Kapolres Bengkulu. (Panjidestama)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: