KPU

Gelapkan Aset Perusahaan, Sopir Dibekuk

Gelapkan Aset Perusahaan, Sopir Dibekuk

BETVNEWS,- Jangan tiru perbuatan sopir truk PT. Enam Saudara Sukses Jasa Angkutan, Pria inisial R-A ini. Ia diamankan Polsek Ratu Agung, karena diduga menggelapkan alat power steering truk milik perusahaan pada januari 2018 lalu. Adapun perbuatan tersangka, dilakukan dengan cara mengganti power steering milik perusahaan, dengan alat steer manual. Perbuatan pelaku terungkap setelah mekanik perusahaan melakukan pengecekan, truk yang dikemudikan pelaku. "Pelaku ini mengganti alat power steering dengan alat manual, sehingga korban merugi 12 juta rupiah" Ujar Kapolsej Ratu Agung IPTU. Todo Rio Tambunan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pas 374 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (TAUFAN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: