KPU

Pemerintah Wajibkan Masyarakat Divaksin

Pemerintah Wajibkan Masyarakat Divaksin

BETVNEWS - Berdasarkan Peraturan Presiden Indonesia nomor 14 tahun 2021, tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka menangani pandemi Covid 19 serta surat Gubernur Bengkulu nomor 440/1500/Dinsos/2021 tentang pelaksanaan sanksi bagi yang tidak mengikuti vaksinasi Covid 19, maka dengan ini seluruh masyarakat diwajibkan untuk mengikuti vaksinasi Covid 19. "kita sudah menerima tembusan mengenai peraturan presiden maupun surat edaran gubernur, jadi berdasarkan hal tersebut memang saat ini seluruh masyarakat diwajibkan untuk vaksin," ungkap Arlan Aksa, Sekretaris Dinkes Seluma. Dari Peraturan Presiden serta turunan dari Gubernur Bengkulu, bahwa ada beberapa sanksi yang kemudian bisa diberikan kepada masyarakat yang tidak mengikuti vaksinasi Covid 19 diantaranya, berupa sanksi administratif dimana bagi penerima bantuan jaminan sosial akan ditunda atau diberhentikan, sementara itu untuk pelayanan di pemerintahan juga tidak dapat dilakukan. "Memang untuk pemberian sanksi tersebut sesuai dengan aturan presiden, namun untuk hal tersebut bukan wewenang dari Dinas Kesehatan Seluma. Yang jelas kami akan tetap berusaha memaksimalkan capaian vaksinasi Covid 19," tambahnya. Namun dengan adanya peraturan presiden tersebut, diharapkan masyarakat Seluma bisa mengikuti program vaksinasi tersebut. Karena memang pemberian vaksin tersebut untuk memastikan pandemi ini akan dapat diatasi. "Intinya vaksin ini akan melindungi dari penularan virus tersebut. Jadi memang vaksin ini harus diikuti oleh seluruh masyarakat Seluma," demikian tutupnya. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: