Mantan Kadis Divonis Bebas
BETVNEWS,- Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur yang merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan embung desa di desa babat kecamatan tetap, tahun Anggaran 2019, Asmawi divonis bebas dalam putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Dwi Purwanti pada Kamis (4/10) Pagi. Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kaur, Ekke Widoto Khahar mengatakan hasil putusan ini akan dilaporkannya ke pimpinan, lantaran hakim memberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir. "Kita akan laporkan dulu ke pimpinan, seperti apa nanti petunjuk dari pimpinan" ujarnya. Untuk diketahui sebelumnya, terdakwa dituntut pasal 11 dan pasal 12 junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP Undang-Undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 5 juta. Selain itu, terdakwa lainnya yakni Sirajudin Rusli selaku mantan kepala desa Babat kecamatan Tetap, divonis bersalah oleh majelis hakim dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 148 juta lebih. (Panjidestama)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: