Gugatan Tapal Batas Segera Diserahkan

Gugatan Tapal Batas Segera Diserahkan

BETVNEWS - Setelah melakukan ekspos terhadap progres yudisial review terhadap Permendagri nomor 9 tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Seluma melalui tim kuasa hukum akan segera menyampaikan berkas gugatan tersebut melalui Pengadilan Negeri Tais. "Saat ini kita tinggal melengkapi beberapa poin yang masih kurang, sehingga jika sudah siap nantinya akan segera kita sampaikan permohonan yudisial review tersebut kepada Mahkamah Agung," sampai Mirin Ajib Asisten I Pemerintah Kabupaten Seluma, Kamis (04/11). Untuk memperkuat gugatan terhadap Permendagri nomor 9 tahun 2020 tersebut, Pemerintah Kabupaten Seluma juga telah meminta dukungan dari masyarakat Seluma yang berada di kawasan perbatasan. Sehingga kemudian yudisial review yang akan disampaikan kepada Mahkamah Agung tersebut akan lebih kuat. "Saat ini kita tengah meminta dukungan dari masyarakat, dimana kita meminta agar masyarakat di perbatasan dapat memberikan berupa statemen tertulis untuk mendukung penyampaian yudisial review tersebut," tambahnya. Penyampaian yudisial review tersebut nantinya diharapkan mampu mengembalikan wilayah Kabupaten Seluma, sehingga disesuaikan dengan UU nomor 3 tahun 2003. Karena memang berdasarkan UU pemekaran Kabupaten Seluma, bahwa perbatasan antara kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan telah diatur didalamnya. "Kita tidak akan meminta yang berlebihan, namun jangan sampai wilayah Kabupaten Seluma masuk ke Bengkulu Selatan," demikian tutupnya. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: