KPU

KPID Sosialisasi Aturan Main Pilwakot Bagi Lembaga Penyiaran

KPID Sosialisasi Aturan Main Pilwakot Bagi Lembaga Penyiaran

BETVNEWS, - KPID sebagai lembaga yg mengawasi lembaga penyiaran (LP) yg ada di Bengkulu senin sore (16/4) melakukan sosialisasi tentang "aturan main" bagi Lembaga penyiaran berkaitan dengan pilwakot, 2018. Sosialisasi dihadiri seluruh komisioner kecuali Ketua KPID, Ratim Nuh.  KPID menegaskan bahwa LP dilarang menayangkan iklan atau kegiatan kampanye diluar dari apa yg telah diatur dan di fasilitasi oleh KPU kota Bengkulu. Ada 2 masa yg harus di cermat, yaitu masa kampanye dan masa tenang. Pada masa kampanye LP wajib mengedepankan prinsip keberimbangan dan proporsionalitas dalam penyiaran pilwakot 2018. Baik dalam bentuk penayangan peserta sebagai narasumber maupun materi pemberitaan, kehadiran paslon sebagai bagian dalam program siaran. Selain itu setiap paslon dilarang sebagai pemeran Sandiwara seperti sinetron, drama, film atau bentuk lain. Paslon Dilarang sebagai pembawa acara. Sedangkan pada masa tenang, LP dilarang menayangkan iklan kampanye yg dibiayai paslon, paslon dilarang sebagai pemeran iklan, dilarang menayangkan ucapan selamat dari paslon, dilarang menayangkan rekam jejak parpol atau gabungan parpol.  Sosialisasi ini  dihadiri 9 radio dan 2 televisi yang ada di kota Bengkulu. "kita mengundang semua lembaga penyiaran sebanyak 15, hanya saja 4 yang tidak hadir belum kita ketahui alasannya," ungkap Fonika Thoyib. Dalam sosialisasi, peserta juga mempertanyakan beberapa hal seperti menyiarkan lagu dari paslon yg memang sudah dibuat sebelum pilwakot. Menanggapi hal ini, Desy Harumalina menjelaskan bahwa dengan pertimbangan lagu tersebut tidak ada unsur mengajak, bahkan teliji serta dibuat sebelum ditetapkan sebagai paslon maka hal tersebut tidak dipermasalahkan. "Dengan catatan pembawa acara atau host tidak mengomentari yang arahnya untuk memilih paslon tersebut atau menyebutkan bahwa salah satu penyanyinya adalah salah satu paslon," ujar Desy. Ditambahkan Diah Nur Intan, untuk dialog tetap harus berimbang, dengan cara mengundang keempatnya. "Jika ternyata setelah diundang salah satu paslon tidak dapat hadir, maka harus dapat menjelaskan alasan ketidakhadiran paslon tersebut,"imbuh diah nur intan. Sosialisasi ini pada prinsipnya menegaskan apa yang menjadi kesepakatan tanggal 20 februari 2018 lalu, antara kesepakatan KPU, KPID, BAWASLU, Dewan Pers yg mengatur batasan sosialisasi Pilkada di Lembaga penyiaran. Lalu bagaimana jika terjadi pelanggaran oleh lembaga penyiaran? "Berpedoman pada P3SPS mulai dari klasifikasi, Sanksi administrasi dan teguran 1-3, "demikian diah nur intan. (TIM)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: