8 Warga Curi 5 Ton Sawit
BETVNEWS,- 8 warga Seluma, diamankan anggota Polda Bengkulu lantaran mencuri 5 ton Tandan Buah Sawit (TBS) milik PT. Agri Andalas pada Senin (29/11) malam. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif mengatakan delapan orang tersebut meng-klaim bahwa lahan seluas 22 hektare yang berada di desa jenggalu kabupaten Seluma milik mereka. Namun saat dilakukan pengecekan kebun kelapa sawit tersebut bukan milik mereka melainkan milik PT agri Andalas yang sudah memiliki izin. "Kedelapan orang tersebut meng-klaim bahwa lahan seluas 22 hektare milik mereka,sehingga kedelapan orang itu nekat memanen buah kelapa sawit dilahan milik PT Agri Andalas yang jelas jelas sudah memiliki izin " ujarnya. Ia juga menambahkan saat ini kedelapan tersangka yang masing masing berinisial S-G, D-L, Z-L, S-U, H-A, J-M, F-E dan A-L warga desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. "Kedelapan orang tersangka yang merupakan warga desa jenggalu kecamatan Sukaraja sudah kita amankan dan dijebloskan ke dalam sel tahanan mapolda Bengkulu." ujarnya. (ADI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: