Perangkat Desa Wajib Ngantor Setiap Hari
BETVNEWS,- Hingga hari ini masih banyak masyarakat yang mengeluhkan beberapa kantor desa yang sepi akan aktifitas. Hal ini terjadi karena banyak perangkat desa yang tidak datang ke kantor setiap harinya, padahal dalam aturan yang ada setiap perangkat desa wajib ngantor dan melakukan pelayanan. M Fadli, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko mengatakan bahwa semua perangkat desa wajib datang berkantor di kantor desa karena setiap bulannya. "Secara aturan memang perangkat desa mendapatkan gaji dari pemerintah daerah sehingga kepada masing-masing perangkat desa ada beban kerjanya, dan bila hal tersebut tidak dilaksanakan maka artinya perangkat desa tersebut hanya mendapatkan hak namun tidak menjalankan kewajibannya," jelas kabid Selanjutnya juga disampaikan bahwa saat ini pemerintah daerah tengah menyusun peraturan bupati terkait dengan jam kerja para perangkat desa. Targetnya, pada tahun depan semua perangkat desa akan di awasi tingkat kehadirannya di kantor desa. (jemiand)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: