Terdakwa Seragam Linmas Didakwa Pasal 2 dan 3 Tipikor
BETVNEWS, - Kasus dugaan korupsi pengadaan seragam anggota perlindungan masyarakat (Linmas) tahun anggaran 2020, Kamis (9/12) pagi berlanjut ke pengadilan tindak pidana korupsi bengkulu. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Mukomuko, diketuai oleh majelis hakim Jon Sarman Saragih. Terdakwa dari kasus ini, A Halim selaku PPK, Kasmiah selaku PPTK, Dedi Purwantoro Sri Rezeki dan Riswandi Dani selaku kelompok kerja dalam pengadaan seragam linmas, lalu Ijendra Juanda selaku kontraktor pengadaan barang dan jasa, serta Jaka suriadi selaku penyedia, di dakwa oleh Andi Setiawan selaku JPU Kejari Mukomuko, dengan pasal 2 dan 3 undangan-undang tindak pidana korupsi. Ia menambahkan, dalam dakwaan sendiri ke tujuh orang terdakwa ini dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tidak dapat dipertanggungjawabkan. Lantaran tidak melalui survei ke toko penyedia barang serta tak pernah menjual alat-alat seragam linmas ini. Lalu dalam proses lelang di objektif sengaja memenangkan salah satu CV Abdati group. "Dalam membuat HPS, PPTK dan PPK tidak pernah meminta secara langsung kepada toko yang bersangkutan, kemudian pada saat proses lelang CV Abdati group sengaja di menangkan" ujar JPU Kejari Mukomuko. Untuk diketahui sebelumnya dalam kasus ini, Dinas satpol PP dan pemadam kebakaran kabupaten Mukomuko pada tahun 2020 membeli 1.134 seragam anggota linmas dengan HPS sekitar Rp 841 juta. Kasus ini terungkap lantaran mahalnya seragam tersebut, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dari hasil audit, diketahui kerugian negara sebesar Rp 329,5 Juta. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 16 Desember 2021 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Mukomuko dan JPU akan menghadirkan setidaknya 23 orang saksi. (Panjidestama)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: