KPU

Syafrizal CS Jalani Sidang Perdana

Syafrizal CS Jalani Sidang Perdana

BETVNEWS,- Kasus dugaan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu, Rabu (15/12) Pagi berlanjut ke meja hijau. Sidang ini diketuai oleh majelis hakim Fitrizal Yanto, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Syafrizal, mantan Plt Kepala DKP Kota Bengkulu, Edi suryanto, PPTK kegiatan pembangunan rehabilitasi sarana dan prasarana Pokok Unit Pembenihan di DKP Kota Bengkulu, dan Diman, Wakil Direktur CV Bumi Dian Pratama, sebagai penyedia yang menandatangani kontrak perjanjian kerja atau kontraktor. Dalam sidang perdana secara online ini, ketiganya di dakwa oleh jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Bengkulu, dengan pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi. Citra Apriyadi selaku JPU dalam kasus ini mengatakan, sidang selanjutnya kita akan memanggil sekitar 40 saksi, secara bertahap. "Sekitar 40 orang saksi kita hadirkan secara bertahap nanti di persidangan" ujarnya. Untuk diketahui sebelumnya, pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit pembenihan di DKP Kota Bengkulu pada 2018 mendapatkan anggaran Rp. 951 juta. Dalam pengerjaannya proyek tidak selesai tepat waktu. Spesifikasi pengerjaannya diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja. Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp.135 juta. Selama pekerjaan berlangsung, kontraktor telah mencairkan dana sekitar Rp.666 juta dalam dua kali termin. Padahal bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan baru mencapai 51,01 persen sebagaimana hasil pemeriksaan fisik. Sidang akan dilanjutkan Rabu 22 Desember 2021 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. (Panjidestama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: