Eksekusi Lahan Dibumi Ayu Berakhir Ricuh

BETVNEWS,- Pengadilan Negeri Bengkulu, selasa pagi (17/4) mengeksekusi lahan yang di menangkan oleh penggugat Suparman di kawasan Bumi Ayu 8 RT. 8 RW. 2. Eksekusi lahan yang di kawal puluhan personil kepolisian berlangsung ricuh, lantaran pihak tergugat Ridwan Sufi menolak lahannya dieksekusi. Eksekusi lahan ini dilakukan dengan cara menebas seluruh tanam tumbuh yang berada di area lokasi lahan. Pihak keluarga dari tergugat sempat melakukan perlawanan namun dihadang oleh petugas sambil meminta untuk menghentikan aktivitas penebasan yang di lakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Bengkulu. "Hentikan sinso tuh, tanah ini milik sayo sejak tahun 1995. Kau tuh dak berhak rusak tanaman, dasar pengadilan dak pacaknyo mihak sebelah mentingkan orang yang punyo duit bae," teriak, Ridwan Sufi sembari menunjuk lahan miliknya. Tak hanya itu, pihak keluarga lainnya pun ikut berupaya menghentikan eksekusi tersebut, namun tindakan tersebut mampu dibendung oleh pihak polisi. Usai mengesekusi lahan, pihak Pengadilan Negeri Bengkulu melalui panitera membacakan hasil petikan putusan no. /pdt.G/2016/PN.Bgl yang berisi : 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. 2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 3. Memerintahkan tergugat untuk mengembalikan kepemilikan tanah sengketa yang terletak di Jln. Bumi Ayu 8 Gang Delima Kelurahan Bumi Ayu seluas 500 meter, dan sertifikat hak milik no. 05446 dengan berbatasan sesuai dengan petikan putusan kepada pihak penggugat. 4. Menyatakan penggugat dapat mengelola lagi secara utuh tanah tersebut tanpa ada gangguan dari tergugat. 5. Menghukum tergugat dengan membayar pokok perkara sebesar Rp.1.532.000. 6. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya. Pembacaan petikan putusan ini disaksikan langsung oleh pihak kelurahan, anggota kepolisan dan pihak dari penggugat serta tergugat. (Aris)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: