KPU

Simpan 24 Paket Sabu, Warga Pekan Sabtu Diamankan

Simpan 24 Paket Sabu, Warga Pekan Sabtu Diamankan

BETVNEWS - Lantaran menyimpan 24 paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, Jumat (17/12) kemarin Subdit Dua Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil meringkus A-D dan D-R warga Perumnas Bukit Indah Raflesia Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu. Kasubdit Dua Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Kompol Nuswanto mengatakan, penangakapan keduanya berawal dari adanya informasi masyarakat, dan setelah dilakukan penyelidikan anggota subdit dua narkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan A-D bersama dengan satu paket kecil sabu-sabu. "Penangakapan A-D berawal dari adanya informasi masyarakat, setelah diringkus anggota Subdit Dua berhasil mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu dari tangan A-D," ujarnya. Tidak hanya sampai disitu, setelah dilakukan pengembangan anggota mendapati satu nama bandar yakni D-R dan berhasil diringkus. Kemudian polisi melakukan penggeledahan dari tangan D-R di dapati 23 paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. "D-R diringkus dari hasil pengembangan A-D yang sudah terlebih dahulu diringkus, dari tangan D-R kami berhasil mengamankan 23 paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu," tutupnya. Akibat perbuatanya, kedua pelaku saat ini telah ditahan di rutan Mapolda Bengkulu dan dikenakan pasal 112 dan pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: