UU Disahkan, Jaksa Berhak Menyadap

UU Disahkan, Jaksa Berhak Menyadap

BETVNEWS - Setelah disahkannya Rancangan Undangan-undang (RUU) Tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia , Pihak kejaksaan kini memiliki wewenang untuk melakukan penyadapan. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan, berdasarkan undang-undang yang telah disahkan oleh DPR RI ini, pihaknya tak hanya melakukan penyadapan ditahap penyidikan saja namun juga dilakukan hingga tahap penuntutan, eksekusi serta pencarian DPO. "Penyadapan tak hanya di lakukan saat tahap penyidikan, tapi ditahap penuntutan, eksekusi serta pencarian DPO" Ujar kasi penkum Kejati Bengkulu, Senin (20/12) siang. Diketahui bahwa aturan penyadapan ini tertuang di dalam pasal 30, Pasal 30A dan Pasal 30B. Adapun yang dimaksud dengan penyadapan adalah kegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/ atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetik atau radio frekuensi, termasuk memeriksa paket, pos, surat-menyurat, dan dokumen lain. (Panjidestama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: