Eks HGU Jenggalu Permai Diambil Alih PT Agri Andalas
BETVNEWS - Berdasarkan penjelasan dari ATR BPN Seluma, bahwa pihak PT Agri Andalas memang sudah melakukan take over lahan HGU yang sebelumnya merupakan milik PT Jenggalu Permai. Namun menurutnya pengalihan lahan tersebut disinyalir memang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Jika melihat dengan dokumen yang dimiliki oleh PT Agri Andalas, bahwa mereka memang sudah mengambil alih HGU tersebut. Akan tetapi prosesnya yang tidak sesuai dengan aturan," ungkap Jakwan Hadinata, Kepala ATR BPN Seluma. Menurutnya untuk pengalihan status kepemilikan lahan tersebut, seharusnya harus melalui proses yang memang sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia. Dan memang prosesnya tidak bisa hanya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak saja. "Mereka harusnya melalui notaris, serta memang harus diketahui oleh pemerintah Kabupaten Seluma dan tentunya tidak bisa kehendak mereka saja," imbuhnya. Sementara itu menurut Jakwan Hadinata, bahwa saat ini pihak PT Agri Andalas memang tengah mengurus perizinan pengelolaan lahan eks HGU PT Jenggalu Permai tersebut. Sehingga jika memang nantinya izinnya sudah diterbitkan maka PT Agri Andalas berhak untuk mengelola lahan tersebut. "Saat ini memang tengah berproses untuk menyelesaikan perizinan, tentu ini nantinya akan menjadi ketentuan Pemerintah Kabupaten Seluma, bagaimana kemudian berkaitan dengan eks HGU tersebut," demikian tutupnya. (Wizon Paidi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: