KPU

Jonaidi SP : Perizinan Tugas Provinsi, Tugas Bupati Evaluasi

Jonaidi SP : Perizinan Tugas Provinsi, Tugas Bupati Evaluasi

BETVNEWS - Rombongan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, sekitar pukul 17.30 Wib Selasa (28/12) kemaren melakukan kunjungan kerja ke Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan. Kedatangan Jonaidi SP, Sri Rejeki, Suimi Fales, A. Salim dan beberapa orang lainnya untuk berkunjung kepada Kepala Desa Pasar Seluma namun mendapat sambutan baik masyarakat Desa Pasar Seluma. "Bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian, perlu saya tegaskan bahwa kami kesini adalah kunjungan kerja kepada Kepala Desa, kami tidak pernah meminta masyarakat untuk datang maupun sebaliknya kami tidak diminta masyarakat untuk datang kesini, ini saya sampaikan agar jangan sampai ada yang mempolitisir," tegas Jonaidi Sp dihadapan masyarakat Desa Pasar Seluma. Kemudian mengenai konflik tambang pasir besi yang terjadi di Desa Pasar Seluma, dirinya meminta agar masyarakat Desa Pasar Seluma untuk tidak terprovokasi. Dirinya menyarankan agar melakukan penolakan dengan cara elegan, sehingga tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan. "Serahkan urusan ini kepada para pendamping, silahkan terus melakukan kegiatan perekonomian seperti biasanya karena jangan sampai ekonomi kita berantakan dengan adanya kisruh tersebut," imbuhnya. Jonaidi SP menjelaskan, bahwa berdasarkan UU Cipta Kerja memang mengatur bahwa izin pertambangan merupakan wewenang Pemerintah pusat. Namun menurutnya hal ini belum ada penyerahan kewenangan tersebut secara langsung, sehingga di Provinsi Bengkulu masih ada dinas ESDM dan masih ada anggaran untuk penyelenggaraan fungsi pertambangan dengan demikian ini masih merupakan tanggungjawab Pemerintah Provinsi Bengkulu. "Sehingga Pemerintah Provinsi Bengkulu harus menindaklanjuti permasalahan tersebut, karena berdasarkan Perda RTRW dan lokasi ini pertambangan ini merupakan wilayah pesisir yang harus menjadi bahan pertimbangan penting," tegasnya. Karena memang berdasarkan beberapa peraturan terbaru, bahwa pertambangan ini bukan wewenang Kabupaten lagi. Namun untuk urusan lingkungan hidup baik UKL UPL dan AMDAL ini harus dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Seluma, apakah memang sudah benar-benar ada dan sudah diperbarui sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Namun ada tugas untuk Pemerintah Kabupaten Seluma, harus segera memastikan dokumen UKL UPL dan AMDAL-nya. Ini benar-benar harus ada dan sudah diperbarui," sampai Jonaidi Sp. Sementara itu Iswandi, salah satu masyarakat Desa Pasar Seluma menyampaikan beberapa hal kepada DPRD Provinsi Bengkulu, dimana pada intinya mereka tidak menginginkan tambang pasir besi tersebut beroperasi karena beranggapan akan berdampak buruk bagi Desa Pasar Seluma. "Kami ingin tambang tersebut diusir dari Desa Pasar Seluma, kalau memang ingin mensejahterakan masyarakat Pasar Seluma silahkan bangun Pariwisata Pantai Pasar Seluma, bangun Pelabuhan ikan untuk nelayan saya rasa itu yang akan mensejahterakan masyarakat," sampainya. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: