KPU

2 Perusahaan Tambang di Lebong Rapor Merah

2 Perusahaan Tambang di Lebong Rapor Merah

BETVNEWS - Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI nomor SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2020-2021, terdapat 2 perusahaan tambang di Kabupaten Lebong yang mendapat rapor merah atas pengelolaan lingkungan hidup. Dua perusahaan tambang ini yakni PT. Jambi Resources di Kecamatan Pinang Belapis dan PT. Tansri Madjid Energi (TME) di Kecamatan Lebong Utara. Menanggapi hal tersebut, Bupati Lebong, Kopli Ansori menjelaskan akan melakukan audiensi terhadap dua perusahaan yang mendapatkan rapor merah tersebut. Karena berdasarkan keputusan Menteri LHK, rapor merah berarti peserta program kinerja penilaian peringkat perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (Proper) 2020-2021, pengelolaan lingkungan hidupnya dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penilaian tahap I Proper. "Dalam waktu dekat kita akan memanggil dua perusahaan ini, bahkan jika mungkin kita akan melakukan evaluasi terkait pengelolaan lingkungan hidup. Mengapa bisa mendapat rapor merah, kita akan cari pokok permasalahannya, karena masuknya investor ke Lebong diharapkan bisa berdampak positif bagi masyarakat bukan malah memberikan dampak negatif," tegas Bupati. Dalam lampiran IV Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI nomor SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021, tertanggal 24 Desember 2021 yang ditanda tangani Menteri LHK, Siti Nurbaya, pada halaman 160 nomor urut 78 PT. Jambi Resource yang bergerak pada tambang batu bara di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu dan nomor urut 79 PT. Tansri Madhid Energi (TME) yang bergerak pada tambang mineral di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu mendapat peringkat merah. Diketahui, pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan KLHK kepada peserta Proper ini diantaranya Penilaian Tata Kelola Air, Penilaian Kerusakan Lahan, Pengendalian Pencemaran Laut, Pengelolaan Limbah B3, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengendalian Pencemaran Air, Implementasi AMDAL. (D99)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: