KPU

Bawa Sabu, Warga Lais di Sel

Bawa Sabu, Warga Lais di Sel

BETVNEWS,-  Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan M-R warga desa Durian Daun Kecamatan Lais lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Tersangka diamankan pada senin 10 januari yang lalu didesanya. Iptu Rahmat, Kasat Narkoba Polres Bengkulu Utara mengatakan, tersangka diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat lantaran adanya penyalahgunaan narkotika di desa setempat, setelah melakukan pengembangan akhirnya tersangka diamankan dengan barang bukti 2 paket kecil jenis sabu. "M-R diamankan saat hendak keluar rumhanya saat diperiksa ditemukan barang bukti 2 paket kecil sabu, setelah melakukan penggeledahan didalam rumahnya ditemukan alat hisap dan sisa sabu bekas pakai," ungkapnya. Rahmat menambahkan, menurut pengakuanya tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang dari luar kota Argamakmur, selain pemakai tersangka diduga juga merupakan pengedar. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (Doni Andaresta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: