Curi Karet, 3 Pemuda Dibekuk Polisi

Curi Karet, 3 Pemuda Dibekuk Polisi

BETVNEWS - Satreskrim Polres Bengkulu Utara, mengamankan W-W warga desa Aur Gading Kecamatan Kerkap bersama dua rekannya yang masih di bawah umur. Ketiganya diamankan lantaran melakukan pencurian karet milik warga desa Padang Bendar yang aksinya sempat diketahui oleh warga setempat. KBO Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Ipda Joko Susilo menyampaikan, ketiga tersangka ini melakukan pencurian pada 15 Januari lalu dan ketiganya masuk ke pekarangan rumah korban dengan mengambil dua bal karet yang disembunyikan di kebun milik mertua korban. "Tersangka W-W mengajak dua rekannya untuk mengambil karet milik husdek dan ketiganya berhasil mengambil 2 bal karet yang disimpan di kebun milik mertuanya," ungkap KBO. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3e dan ke 4e sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Doni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: