Mantan PLT Kadis Capil Jadi Tersangka
![Mantan PLT Kadis Capil Jadi Tersangka](https://betv.disway.id/upload/2022/01/WhatsApp-Image-2022-01-17-at-18.12.04.jpeg)
BETVNEWS,- Tim penyidik Sat Reskrim Polres Mukomuko, akhirnya menetapkan mantan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dukcapil) Mukomuko inisial A-N, sebagai tersangka pada Senin (17/1) Sore.
Tak hanya A-N yang saat ini masih menjabat sebagai Camat Kota Mukomuko yang ditetapkan tersangaka. Namun pihak penyidik juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, yaitu N-A sopir Plt Kadis Dukcapil dan mantan Sekretaris Partai Nasdem Mukomuko, berinisial R-D yang saat itu mengaku sangat membutuhkan sejumlah fotokopi KTP, untuk syarat mendapatkan satu unit mobil ambulance dari Partai Nasdem pusat.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penyebarluasan data kependudukan KTP invalid dari Dinas Dukcapil Mukomuko pada akhir tahun 2021 lalu.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Teguh Ari Aji mengatakan jika awalnya pihaknya akan menetapkan tersangka pada tanggal 19 Januari mendatang karena permintaan para Calon tersangka untuk didampingi penasehat hukum sendiri, namun senin sore yang bersangkutan berubah fikiran.
“Awalnya ketiga tersangka ini mengajukan pemintaan bisa didampingi peneasehat hukum (PH) saat perubahan statusnya dari saksi menjadi tersangka, namun sore hari ini berubah fikiran dan langsung kita tetapkan tersangka" jelas kasat.
Selanjutnya juga dijelaskan bahwa meski ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan sepanjang kasus itu masih dalam penanganan polisi.
“Ketiganya tetap akan bisa melaksanakan aktivitas biasa, walaupun statusnya tersangka. Dengan alasan, pasal yang dikenakan menjerat ketiga orang tersebut, ancaman hukuman maksimal 2 tahun,” tutup Kasat.
Selain itu pihak kepolisian berharap, ketiga orang tersebut tetap kooperatif. Sebab pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yang menguatkan pengusutan kasus tersebut. Diantaranya, berupa 1 unit laptop berikut dengan dokumen yang terdapat di dalam laptop tersebut juga sudah disita, berupa berita acara pemusnahan barang bukti berupa KTP invalid.
(jemiand)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: