KPU

58 Hektar eks HGU, Diambil Alih Masyarakat

58 Hektar eks HGU, Diambil Alih Masyarakat

BETVNEWS,- Lahan seluas 58 hektar eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Sarana Mandiri Mukti (SMM), saat ini telah diserahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang kepada 85 KK di Kecamatan Kabawetan. Lahan yang sudah tidak dimanfaatkan lagi tersebut, kemudian dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat sehingga bisa menambah penghasilan. "Saya berharap, sertifikat tanah ini dapat di manfaatkan dengan sebaik-baiknya dan menambah nilai ekonomi atau pendapatan masyarakat di kecamatan Kabawetan." Sampai Hidayatullah Sjahid Bupati Kepahiang, Rabu (19/01). Sertifikat yang telah diserahkan tersebut, agar dapat dijaga dengan sebaik mungkin sehingga tidak ada orang-orang yang tidak bertanggungjawab berusaha menguasai lahan tersebut. Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang Romeli Santiago menjelaskan, sertifikat yang saat ini di salurkan merupakan hasil perjuangan dari masyarakat dan Pemkab Kepahiang yang mendukung penuh program pemerintah pusat.

"Ini semua atas kerjasama baik dari masyarakat hingga pemerintah. Kita dapat menyelesaikan lebih cepat program PTSL tahun 2021, sehingga di awal tahun 2022 sudah dapat kita salurkan ke masyarakat," ujarnya. (Hendri Suwi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: