KPU

Bawa Babi, Warga Enggano Diringkus

Bawa Babi, Warga Enggano Diringkus

BETVNEWS, - Kedapatan membawa 300 kilogram babi hutan, S-A (35) warga Enggano Bengkulu Utara. Pada Rabu (19/01) siang, diringkus Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu. Hal ini dibenarkan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Aries Andhi, melalui aplikasi pesan singkat dirinya menjelaskan bahwa S-A diketahui membawa 300 kilogram daging babi tanpa izin. "S-A tidak memiliki surat izin dan surat karantina, lanataran daging babi hutan terebut berasal dari luar pulau. Sementara untuk jumlah daging babi hutan yang diamankan seberat 300 kilogram," ujarnya. Setelah diperiksa lebih lanjut, rencananya daging babi tersebut akan dibawa menuju Kabupaten Mukomuko. Namun pada saat melintas di kawasan pantai panjang yang bersangkutan berhasil diringkus jajaran Direskrimsus Polda Bengkulu. "Daging babi hutan tersebut akan di bawah S-A ke Mukomuko, untuk lebih lanjut saat ini S-A dan barang bukti diamankan di Mapolda Bengkulu," tutupnya. (Adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: