KPU

Calon Kades dan Pemilih Wajib Vaksin

Calon Kades dan Pemilih Wajib Vaksin

BETVNEWS, - Pilkades serentak di Kabupaten Seluma, akan dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 2022. Dimana untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Seluma telah menganggarkan dana Rp. 1 miliar. Pemkab Seluma telah membahas secara teknis terkait pelaksanaan Pilkades. Dimana, salah satu poin pentingnya yaitu calon Kades wajib vaksin dosis kedua, sementara untuk pemilih minimal harus vaksin dosis pertama. "Jadi karena saat ini masih dalam masa pandemi, maka untuk calon Kades dan pemilih harus sudah divaksin," tegas Erwin Octavian Bupati Seluma, Rabu (26/01). Selain itu, dalam rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati tersebut. Juga membahas persoalan teknis, termasuk jika nantinya terjadi perolehan suara yang sama, sehingga kemudian akan dicarikan solusi mengenai hal tersebut. "Teknis-teknis yang memang sangat penting, masih akan kita bahas lebih lanjut. Sehingga tidak akan terjadi permasalahan dalam pelaksanaan Pilkades serentak tersebut," imbuhnya. Erwin juga memastikan, bahwa dokumen calon Kepala Desa. Nantinya akan diseleksi secara ketat, alasannya agar semua calon Kepala Desa, merupakan orang-orang yang siap untuk membenahi desa. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: