KPU

Modus Antar Pulang, ABG Dicabuli

Modus Antar Pulang, ABG Dicabuli

BETVNEWS - V-S (18), warga Kecamatan Seginim tak lagi berkutik saat unit reskrim Polsek Seginim menangkapnya di rumah pada Minggu (30/1) Dini Hari. Salah satu siswi SMA di Bengkulu Selatan ini dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap teman wanitanya disebuah pondok sawah. "Tersangka berhasil kita tangkap dirumahnya, dengan tuduhan melakukan pencabulan dengan modus mengantar pulang," ungkap Kapolsek Seginim, Iptu Kusyadi, SH, M.Si. Adapun kronologis kejadian  berawal saat tersangka mengantar korban pulang dengan jalan kaki meski sudah malam hari. Saat melintas di sawah di Kecamatan Seginim. Tersangka mengajak korban mampir istirahat sebentar di salah satu pondok sawah. Sesampainya di pondok tersebut tersangka merayu korban, yang masih berusia 16 tahun untuk berhubungan intim. Korban yang tidak berani menolak, merelakan kesuciannya direnggut pelaku. Setelah berhubungan badan, tersangka dan korban melanjutkan perjalanan. Setibanya ditumah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya lalu kemudian melapor ke Mapolsek Seginim. “Perkara ini sudah kami tangani. Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita barang bukti,” tutup Kapolsek. (Y-H-K)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: