Miliki Sabu, Mandor Sawit Diciduk Polisi

Miliki Sabu, Mandor Sawit Diciduk Polisi

BETVNEWS, - Kedapatan memiliki narkotika golongan satu jenis sabu, S-U warga Provinsi Lampung yang berprofesi sebagai mandor di PT perkebunan kelapa sawit Bengkulu Utara, diamankan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara. S-U dibekuk di desa Tanjung Anom Kecamatan Giri Mulya, pada 16 Januari yang lalu. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat, atas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. "Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan, saat diamankan didapati satu paket kecil sabu yang dimasukan di dalam bungkus rokok," ungkap Iptu Rahmat Kasat Narkoba Polres Bengkulu Utara. Rahmat menambahkan, barang haram tersebut diperoleh dari salah satu napi yang berada di lapas Bengkulu. "Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 sesuai UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara," tutupnya. (Donny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: