Empat Pengedar Dibekuk, Masing-masing beda Peran
BETVNEWS, - Satres Narkoba Polres Bengkulu Tengah, berhasil meringkus H-G dan R-Y warga desa Padang Betuah Kecamatan Pondok Kelapa. Keduanya ditangkap lantaran kedapatan memiliki satu paket sabu siap edar, yang disimpan di rumah salah satu tersangka. Disampaikan oleh Kompol Januri Sutirto Wakapolres Benteng, penangkapan kedua orang tersebut setelah pihaknya mendapat informasi, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di desa Padang Betuah. "Setelah mendapatkan informasi, kita melakukan penelusuran dan kemudian berhasil menangkap kedua orang tersangka, berikut dengan barang bukti berupa sabu yang siap edar," ungkap Kompol Januri Sutirto. Selain kedua orang tersebut, Polres Bengkulu Tengah juga telah mengamankan L-A warga Lampung, tersangka ditangkap di desa Air Sebakul Kecamatan Talang Empat, saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Masih pada tahun ini, tersangka lainnya berinisial W-E juga ditangkap kepolisian di desa Dusun Baru Kecamatan Karang Tinggi, dari tangan pelaku diamankan 340 butir samcodin. "Saat ini keempat pelaku tersebut, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, untuk kemudian akan segera kita limpahkan ke Kejari," ungkap Kasat Narkoba Iptu Rabnus Supandri. Keempat pelaku ini dikenakan pasal 122 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 12 tahun penjara. (Ronal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: