Kades Padang Kelapo Diberhentikan

Kades Padang Kelapo Diberhentikan

BETVNEWS, - Setelah melalui proses yang panjang, Pemerintah Kabupaten Seluma akhirnya memberhentikan Onzaidi sebagai Kepala Desa Padang Kelapo. Pemberhentian tersebut berdasarkan UU nomor 6 Tahun 2014, PP nomor 43 Tahun 2014 junto PP nomor 11 tahun 2019, dan Permendagri nomor 82 tahun 2015 junto Permendagri nomor 66 tahun 2019 tentang pelaksanaan dan aturan pemerintahan desa. "Setelah dikeluarkan SK pemberhentian tersebut, maka secara hukum status Kepala desa sudah tidak sah lagi," tegas Mirin Ajib Asisten I Pemerintah Kabupaten Seluma, Rabu (09/2). Keputusan tersebut diambil, lantaran pertimbangan bahwa mantan Kepala Desa Padang Kelapo, telah melakukan pelanggaran-pelanggaran larangan memberhentikan perangkat desa secara sepihak, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, keputusan Kepala desa dianggap diskriminatif dalam pelaksanaan tugas. "Dengan apa yang telah dilakukan oleh saudara Onzaidi, bahwa tindakan yang dilakukan tersebut sudah tidak sesuai dengan aturan, selain itu apa yang dilakukan oleh Onzaidi tersebut telah menghambat semua proses pembangunan yang ada di desa tersebut," lanjutnya. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Seluma telah mencoba untuk melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan, namun Kepala desa Padang Kelapo tetap bersikeras terhadap langkah yang diambil. "Sama seperti Kepala desa Ujung Padang, kita telah melakukan pembinaan. Namun memang yang bersangkutan tidak ingin mengikuti apa yang kita sampaikan," tutupnya. Onzaidi Akan Tempuh Jalur Hukum Dihubungi melalui sambungan telepon, Onzaidi tidak keberatan dengan apa yang telah diputuskan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma, namun tentu dirinya akan menempuh upaya hukum mengenai pemberhentian terhadap dirinya tersebut. "Kalau memang sudah memenuhi unsur dan sah secara hukum, saya tentu akan menerima putusan tersebut. Akan tetapi sebagai upaya untuk mencari keadilan, saya memastikan akan melakukan perlawanan dengan menempuh jalur hukum," jelasnya. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: