KPU

Terbukti Pungli, Oknum Kades Terancam di Berhentikan

Terbukti Pungli, Oknum Kades Terancam di Berhentikan

BETVNEWS,- Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah dalam waktu dekat akan turun ke lapangan, guna mengecek kebenaran informasi tindakan oknum Kepala Desa Taba Durian Sebakul Kecamatan Merigi Kelindang  yang meminta fee atas penjualan ganti rugi lahan dari proyek spam regional kepada warga. Pasalnya tidakan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa tersebut dinilai masuk dalam kategori pungutan liar. Terlebih lagi dengan upayanya  menghambat urusan administrasi desa, yakni enggan menerbitkan surat kematian dan rekomendasi pembuatan kartu keluarga hingga menandatangani surat jual beli tanah. Bahkan sang Kades dikabarkan memberi tarif tanda tangannya seharga satu unit sepeda motor matix atau seharga Rp. 17 juta rupiah. kendati demikian pihak inspektorat saat ini masih menunggu laporan baik dari pihak warga dan juga pihak kepolisian atas kasus tersebut. Mekipun demikian pihak inspektorat tetap akan turun mengecek polemik yang terjadi dan bila memang nantinya ditemukan sang kades terbukti bersalah, maka sangsi tegas akan diberikan. terberat berupa pemberhentian sementara. "Informasi ini tetap akan kita lanjuti guna mengecek kebenarannya. Jika  nantinya  terbukti, maka oknum kades akan diberikan sangsi sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Sekretaris Inspektorat Benteng, Cony Irawan. (RONAL)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: