IMB Dihapus, Diganti Menjadi PBG
BETVNEWS, - Berdasarkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) secara resmi dihapus, kemudian diganti dengan istilah persetujuan bangunan gedung (PBG). "Perubahan tersebut akan mulai kita laksanakan, dimana nantinya akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu," sampai Zirdi Nata Wakil Bupati Kepahiang, Kamis (10/02). Sesuai arahan Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, dalam sistem yang disediakan di SIMBG sudah dapat dilakukan konversi dari IMB ke PBG sejak Agustus tahun lalu. "Kita diberikan tenggat waktu selama enam bulan, sehingga dengan waktu tersebut kita harus mempersiapkan perubahan ke PBG," tambahnya. (Hendri Suwi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: