THLT Ditanggung BPJS, Tapi Dengan Syarat !

THLT Ditanggung BPJS, Tapi Dengan Syarat !

BETVNEWS - Pegawai non ASN atau Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong boleh berbahagia. Saat ini, Pemkab Lebong sudah mengalokasikan anggaran untuk ratusan THLT sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, menyusul diterbitkannya Permendagri nomor 27 tahun 2021. Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME menjelaskan salah satu poin dalam Permendagri tersebut mengenai penganggaran perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan (jamsostek) untuk pegawai non ASN. Namun demikian, THLT yang mendapatkan jaminan sosial ini minimal sudah bekerja selama 6 bulan, hal ini sesuai dengan aturan yang ada. "Ketentuan ini diatur melalui Inpres nomor 2 tahun 2021 kemudian SE Kemendagri nomor 842.2/5193/SJ tentang Implentasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah," kata Apedo. Dalam pasal 14 UU nomor 24 tahun 2011 disebutkan bahwa setiap orang yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta jamsostek. Merujuk pada ketentuan ini, maka THLT yang ada dijajaran Pemkab Lebong bakal diusulkan masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Saat ini THLT yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini diantaranya tenaga satpam, Satpol PP dan juga RSUD. Hasil rakor di Provinsi Bengkulu mengenai ketentuan ini juga sudah kita sampaikan kepada pimpinan," jelas Apedo. (D99)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: