Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Capai Rp. 861 Juta

Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Capai Rp. 861 Juta

BETVNEWS, - Berdasarkan data dari Kantor Samsat Lebong, ratusan Kendaraan Dinas (Kendis) milik Pemerintah Kabupaten Lebong, diketahui menunggak pajak yang nilainya mencapai Rp 861 juta. Parahnya lagi, masih ada kendis yang tidak membayar pajak sejak tahun 2015 dan tercatat masih milik Pemkab Lebong. Kabid Aset BKD Lebong, Riska Putra Utama menerangkan, hingga saat ini pihaknya baru menerima data secara global dari Kantor Samsat Lebong. Untuk itu, Ia meminta data secara rinci kendaraan mana saja yang menunggak pajak untuk segera ditindak lanjuti. "Kita belum menerima secara rinci kendaraan mana saja yang menunggak, karena tidak seluruh kendis merupakan tanggungan Pemkab. Seperti mobil KPDT, motor dinas Imam saat penyerahan disebutkan pajak ditanggung oleh pemegang kendaraan," jelas Riska. Ditambahkannya, pihaknya pernah melakukan penelusuran aset kendaraan dinas pada tahun 2019 hingga 2020 lalu, hasilnya ada kendis milik Pemkab Rejang Lebong terdata dalam aset Pemkab Lebong, padahal sudah dilelang dan telah diterbitkan risalah juga terdata masih milik Pemkab Lebong, juga terdapat dinas vertikal yang melakukan pengadaan atas nama Pemkab. "Untuk itu kami perlu rincian tunggakan pajak kendaraan tersebut. Agar dapat segera kita tindak lanjuti," terangnya. Adapun rincian tunggakan pajak kendaraan dinas sebagai berikut : 2015 sebanyak 71 unit dengan jumlah tunggakan sebesar Rp 185.680.500 2016 sebanyak 89 unit dengan jumlah tunggakan sebesar Rp 113.442.000 2017 sebanyak 66 unit dengan jumlah tunggakan sebesar Rp 110.142.000 2018 sebanyak 81unit dengan jumlah tunggakan sebesar Rp 91.266.000 2019 sebanyak 136 unit dengan jumlah tunggakan sebesar Rp 133.430.500 2021 sebanyak 107 unit dengan jumlah tunggakan sebesar rp 115.850.000. (D99)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: